TEMPO.CO, Jakarta - Desakan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terus menguat.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting meminta lembaga antirasuah tak menerima begitu saja putusan praperadilan Budi yang diketok hakim Sarpin Rizaldi pada pertengahan Januari lalu.
"Seolah-olah KPK memberi jalan mulus dan tidak mempertahankan kewenangannya," ujar Miko di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015. Dengan pembiaran ini, ia menganggap KPK memuluskan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan dan kepolisian.
Menurut Miko, upaya PK KPK atas putusan praperadilan sangat terbuka lebar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHAP yang menyatakan salah satu alasan mengajukan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan.
Selain itu, kata dia, ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2013 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan. "Terhadap putusan praperadilan, bisa PK sepanjang ada penyelundupan hukum," ujarnya.
Anggota YLBHI Julius Ibrani mengatakan hakim Sarpin saat memutus praperadilan Budi Gunawan telah menggergaji kewenangan KPK. Menurut dia, Sarpin mempersempit penafsiran Pasal 11 UU KPK bahwa Budi Gunawan tidak termasuk penegak hukum atau penyelenggara negara.
Di satu sisi, Sarpin malah memperluas penafsirannya terhadap Pasal 77 KUHAP bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. "KPK tidak perlu takut mengajukan PK. Di perkara ini sudah ada aturan-aturan dan kebiasaan praktek peradilan yang terjadi," ujar Julius.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar meminta Mahkamah Agung menerima PK dari KPK. Menurut dia, MA mempunyai fungsi untuk mengoreksi, mengawasi, dan mengatur hakim. Karena itu, dia berharap MA mengoreksi putusan Sarpin yang melampaui batas kewenangan hakim. "MA harus memberi ruang untuk PK bila terjadi penyelundupan hukum," ujar Arad.
LINDA TRIANITA