TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Brasil terpidana mati narkoba, Rodrigo Gularte, rencananya akan dieksekusi mati pada pada Maret 2015.
Kepala Biro Riset Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengingatkan pemerintah Indonesia agar membatalkan rencana eksekusi tersebut.
"Rodrigo cacat mental, mengapa dijadikan subyek hukum?" ujar Puri di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
Menurut Puri, pemerintah Brasil bisa menyeret Indonesia ke Mahkamah Internasional bila Rodrigo tetap dieksekusi. "Hak warga negaranya telah dilanggar secara brutal oleh Indonesia," kata dia.
Puri mengatakan Rodrigo menderita skizofrenia atau gangguan jiwa yang kronis sejak 1999.
Rodrigo ditangkap pada 2004 karena membawa enam kilogram kokain yang disembunyikan di papan seluncur. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan grasinya ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika ditangkap, menurut Puri, kesehatan jiwa Rodrigo tidak mendukung sebagai pemilik heroin yang ditemukan di papan seluncurnya. Tapi, Rodrigo mengakui heroin itu miliknya. "Dia tidak bisa membenarkan secara logika, karena pikirannya sakit," ujar Puri.
Saat sidang pertama, Rodrigo tidak didampingi kuasa hukum. Padahal, dia tidak bisa berbahasa Indonesia. Rodrigo hanya menguasai bahasa Spanyol dan Brasil.
Gangguan jiwa Rodrigo dikuatkan oleh catatan pemeriksaan medis terakhir oleh RSUD Cilacap pada 11 Februari 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan Rodrigo menderita gangguan jiwa.
Rodrigo adalah satu di antara sepuluh terpidana mati yang dijadwalkan untuk dieksekusi Maret ini.
LINDA TRIANITA