TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar resmi menyandang status terpidana. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi hukuman mantan politikus Partai Golongan Karya itu dan memindahkan Akil ke Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kamis sekitar pukul 17.00 WIB tadi, Akil dipindahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK melalui pesan pendek, Kamis malam, 12 Maret 2015.
Eksekusi tersebut dilakukan menyusul ditolaknya kasasi Akil oleh Mahkamah Agung. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengatakan permohonan kasasi Akil tak bisa dipenuhi karena Akil melakukan korupsi saat menjabat hakim konstitusi--sesuatu yang menurut Artidjo tak dilakukan Akil.
Akil merupakan terpidana seumur hidup. Oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia divonis penjara seumur hidup kaarena terbukti menerima duit lebih dari Rp 57 miliar dan US$ 500 ribu selama menjadi hakim konstitusi.
Seluruh duit yang diterima Akil merupakan hasil pemerasan dan suap yang ia terima terkait pengurusan 10 sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disidangkan MK.
MUHAMAD RIZKI