TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) atau alat penyimpan daya listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014.
Kepala Subdirektorat Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Adji Indra mengatakan 13 saksi itu adalah tujuh perusahaan pemenang tender, Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Staf Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan empat kepala sekolah.
"Sebagian saksi sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Adji kepada Tempo, Kamis, 12 Maret 2015.
Adji menjelaskan, tujuh perusahaan yang dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah CV yang meminjam bendera perusahaan. "Masih diselidiki karena saat mengikuti lelang perusahaan ini meminjam bendera," ujarnya.
Menurut Adji, barang bukti yang telah berada di tangan penyidik berupa dokumen pengadaan UPS termasuk lelang dan uang tunai Rp 1,5 miliar. "Uang sudah ada yang kami sita, tapi belum bisa kami katakan dari siapa," kata dia.
Saat ini, Adji melanjutkan, penyidik fokus untuk memeriksa para saksi yang terkait dengan pengadaan UPS termasuk proses lelang. "Pemeriksaannya maraton, karena ada 49 perusahaan dan 49 sekolah yang diperiksa," ujarnya.
Kemarin, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun; Ibnu Hajar, Sudin Dikmen Jakarta Barat; Rani Nurani, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan Sudin Dikmen Jakarta Barat; dan Saryono, Kepala Sekolah SMA 112 Jakarta Barat.
AFRILIA SURYANIS