TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla, menganggap lumrah pelaporan kubu Aburizal Bakrie terhadap Agung Laksono ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dalam aduannya ke Bareskrim, kubu Aburizal melaporkan adanya 133 pemalsuan mandat di Musyawarah Nasional di Ancol. Pemalsuannya antara lain berupa tanda tangan, kop surat, dan beberapa stempel.
"Masalah keberatan seperti itu sudah biasa terjadi," kata JK di kantor Wakil Presiden pada Rabu, 11 Maret 2015.
Berseberangan dengan Aburizal, kubu Agung juga mengindikasikan akan membawa Golkar masuk dalam pemerintahan. JK menganggap yang dilakukan Agung itu sama dengan apa yang diusahakan Aburizal. "Ini bukan soal rapat-merapat (masuk pemerintahan). Dulu juga Ical selalu ketemuan dan diskusi tentang bangsa," kata JK.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Idrus Marham, menyatakan ada sekitar 133 pemalsuan surat dalam Musyawarah Nasional yang diadakan kubu Agung Laksono. Pemalsuannya antara lain berupa tanda tangan, kop surat, dan beberapa stempel.
"Yang menarik adalah beberapa mandat yang ditandatangani orang lain yang merupakan calon legislatif dari partai lain," kata Idrus di Mabes Polri, Rabu, 11 Maret 2015.
Idrus mencontohkan kasus yang terjadi di Riau. Surat mandat, kata Idrus, justru ditandatangani oleh calon legislatif dari Partai Demokrat. "Ada juga tanda tangan dari calon Partai Persatuan Pembangunan," kata politikus yang berasal dari Sulawesi Selatan itu.
Bahkan, menurut Idrus, ada contoh kasus yang lebih ekstrem. Di Sumenep, Madura, ada surat yang ditandatangani oleh seorang kader. Ternyata, ucap Idrus, kader tersebut sudah meninggal sejak 2012. "Tanda tangan ada, namanya ada, tapi bersangkutan sudah meninggal," ujar Idrus.
Idrus bersama Nurdin Khalid dan Aziz Syamsuddin serta ratusan kader Golkar melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami laporkan Agung Laksono, Zainuhddin Amali, Jasri Marin, Yorris Raweyai, Sabil Rahman dan nama-nama terkait," ucap Idrus.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengambil keputusan itu berdasarkan hasil dari sidang mahkamah partai Golkar.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES