TEMPO.CO, Jakarta - Tim angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memanggil tim anggaran pemerintah daerah untuk menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 pada Kamis, 12 Maret 2015.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku siap dengan pemanggilan tersebut. Saefullah merupakan koordinator tim anggaran pemerintah daerah. Tim itu beranggotakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuti Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budi Hartono.
Menurut Saefullah, tim sudah menyiapkan segepok dokumen untuk menjelaskan proses penganggaran yang benar kepada tim angket. "Kami ingin mereka semua tahu bagaimana prosesnya," kata dia di Balai Kota.
Heru menjelaskan, penganggaran yang benar dimulai dengan musrembang tingkat RT/RW. Dalam musrembang itu, semua aspirasi warga di tingkat bawah ditampung. Dari tingkat RT, musrembang berlanjut sampai tingkat provinsi.
Kemudian, ia menambahkan, usulan masyarakat dibawa ke rapat koordinasi bidang di provinsi. Jika usulan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah, maka akan masuk ke dalam RAPBD.
Nah, dalam kisruh ini, ujar Heru, APBD 2015 versi DPRD tak melalui tahap tersebut. Usulan Dewan masuk saat pembahasan di Badan Anggaran dan tingkat komisi. Padahal, dalam forum tersebut Dewan tidak bisa mengajukan kegiatan, tapi hanya bisa mengoreksi.
Kepala Bappeda Tuti Kusumawati menambahkan, anggota DPRD bisa mengusulkan kegiatan namun dibatasi oleh waktu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman tata tertib DPRD, Dewan bisa mengusulkan kegiatan paling lama lima bulan sebelum APBD disahkan.
ERWAN HERMAWAN