TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2015, Rabu, 11 Maret 2015.
"Kita lagi sisir kok. Kami terima kasih pada Mendagri," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis, 12 Maret 2015.
Ahok menuturkan pascareformasi APBD memang banyak dikorupsi di level pejabat lembaga pemerintahan dan legislatif. Modus korupsinya melalui pengadaan barang yang tak jelas dan penggelembungan dana. Atau, pihak eksekutif menerima anggaran 'titipan'. "Permainan anggaran sejak dulu disadari tapi tak ada yang berani melaporkan," ujarnya.
Ahok mengatakan penetapan anggaran yang baru atau e-budgeting diharapkan bisa mencegah permainan anggaran di kalangan eksekutif dan legislatif. "Makanya saya yakin APBD 2015 setelah nanti diambil kesepakatan dengan Pergub, lalu disahkan Mendagri akan diawasi gila-gilaan oleh DPRD," ujar Ahok.
Rabu, 11 Maret 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut tercantum evaluasi Rancangan APBD yang dikirimkan Gubernur Ahok.
Menteri Tjahjo mengatakan masih banyak koreksi terhadap rancangan anggaran tersebut. Salah satunya adalah besaran belanja pegawai DKI yang nilainya mencapai Rp 19,02 triliun dianggap tak wajar. Sebab, menempati hampir seperempat total belanja sebesar Rp 67,5 triliun. “Ini masih jauh lebih besar daripada belanja penanganan banjir yang hanya Rp 5,3 triliun,” kata dia lewat pesan pendek, Rabu, 11 Maret 2015.
Setelah dikoreksi, rancangan anggaran itu dikembalikan ke pemerintah DKI. Tjahjo menegaskan, pagu anggaran diutamakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat. Misalnya, pembangunan proyek mass rapid transit sebesar Rp 4,62 triliun dan sistem transportasi Jakarta Rp 1 triliun.
Proyek lain yang diutamakan seperti pengerukan sungai, perbaikan gorong-gorong, pendidikan, dan kesehatan. Selain evaluasi, Menteri Tjahjo mengatakan pihaknya memasukkan keberatan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.
"Diharapkan DPRD dan gubernur dapat menyelesaikan hal ini tujuh hari setelah Kemendagri diterima," ujarnya.
AISHA SHAIDRA | TIKA PRIMANDARI