TEMPO.CO, Yogyakarta - Modus penyalahgunaan narkotik semakin bervariasi. Daun ganja, misalnya, yang biasanya dibakar kemudian diisap, kini diekstrak dan dimasukkan ke dalam kapsul untuk dikonsumsi.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap produsen kapsul isi ekstrak ganja di sebuah rumah di Jogonalan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Sang pengekstrak, Petrus Ridanto Busono Raharjo, berdalih kapsul itu hanya sejenis obat terapi.
"Alasannya untuk mengobati tangannya yang lumpuh," kata Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Slamet Santoso, Kamis, 12 Maret 2015. Polisi menggerebek rumah Petrus, yang merupakan residivis kasus ganja, pada Minggu, 8 Maret 2015.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti seperti seperangkat alat produksi ekstraksi ganja, bahan baku ganja kering seberat hampir 1 kilogram, dua timbangan, dan ratusan kapsul kosong. "Semua barang bukti kami sita," kata Slamet.
Dari pengakuan Petrus, bahan baku berupa ganja didapat dari seseorang melalui telepon dan dibayar melalui rekening bank. Pemasok itu kini juga menjadi incaran polisi. Ganja itu kemudian diekstraksi memakai alat suling.
Meskipun beralasan untuk pengobatan tangannya yang lumpuh, setelah didalami polisi, tidak ada hubungan antara kelumpuhan dan ekstrak ganja itu. "Itu alibi dia saja," kata Slamet.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Topo Subroto mengatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotik. Alasan ekstrak ganja untuk pengobatan tidak bisa diterima polisi. Dicurigai, hasil ekstraksi ganja itu juga diperjualbelikan.
Saat ditanya wartawan, Petrus mengaku daun ganja bisa diekstrak dan dimasukkan ke dalam kapsul. Pil itu dia klaim sebagai obat lumpuh tangannya. "Saya buat sejak 2013," kata Petrus.
Petrus belajar mengekstrak ganja dari buku dan situs Internet. Dia berujar, ekstrak ganja bermanfaat untuk obat nyeri neuropatik, lumpuh, kanker, asma, dan penyakit lainnya.
MUH SYAIFULLAH