TEMPO.CO, Nunukan - Kepolisian Sektor Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria intel gadungan yang memperkosa anak-anak di bawah umur.
Kepela Polisi Resor Nunukan AKBP Christian Tory di Nunukan, Rabu, 11 Maret 2015, membenarkan bahwa seorang pria yang mengaku intel polisi dituduh memperkosa korban yang berinisial "DA" berusia 15 tahun.
Pelaku bernama Rusdin alias Amben itu tinggal di Jalan Husada Bhakti RT 02, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Barat. Saat melakukan aksinya, Rusdin menutupi wajah dengan menggunakan topeng dan memakai pistol mainan.
Christian Tory mengatakan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Ia mengancam para korban dengan pistol mainan yang dibawanya.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu korban, yang masih pelajar di sebuah sekolah lanjutan di pulau yang berbatasan dengan Negeri Sabah, Malaysia, sedang pulang dari mengantar ayahnya ke kebun dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah jalan dia dihadang oleh Rusdin.
Rusdin mengaku sebagai intel polisi dan hendak memeriksa korban yang dia curigai membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dia lalu menggiring korban masuk ke perkebunan kelapa sawit.
Rusdin lalu meminta korban membuka pakaiannya untuk diperiksa keperawanannya. Saat itulah korban langsung digauli.
"Jadi, korban mengikuti ajakan pelaku masuk ke tengah perkebunan kelapa sawit dan digauli karena ketakutan diancam pistol mainan," kata Christian Tory.
Menurut Christian, Rusdin baru ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pistol mainan, pakaian pelaku, dan pakaian milik korban.
Sehubungan dengan perbuatannya, polisi menjerat Rusdin dengan Undang-Undang Perindungan Anak dan pasal pemerkosaan. Rusdin tiba di Markas Polres Nunukan pada Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita untuk diamankan di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
ANTARA