TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu bidang tanah yang terletak di depan Bangkalan Plaza, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, Jumat, 13 Maret 2015.
Seorang penyidik KPK di lokasi penyitaan menyatakan tanah seluas dua hektare itu diketahui atas nama istri Fuad Amin, Siti Masnuri. "Luasnya dua hektare," kata penyidik.
Tidak jauh dari lokasi penyitaan pertama, tepatnya di samping Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan, penyidik juga menyita enam bidang tanah atas nama PD Sumber Daya, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Enam bidang tanah yang disita memiliki luas yang bervariasi antara 6.000, 4.000, dan 2.000 meter persegi. "Total ada tujuh bidang tanah yang kami pasangi enam papan penyitaan," ujar penyidik.
Menurut penyidik, seluruh tanah yang disita KPK di Bangkalan adalah tanah yang dibeli Fuad Amin selama menjabat Bupati Bangkalan dalam dua periode, yaitu antara 2003-2013. Namun kebanyakan tanah itu bukan atas nama Fuad Amin, tetapi atas nama orang-orang terdekatnya, seperti istri, adik, dan koleganya. Seluruh aset Fuad yang disita itu diduga terkait dengan pencucian uang.
"Rencananya tidak ada penyitaan lagi. Tapi dari pengembangan penyelidikan, ternyata masih ada aset lain yang diduga terkait dugaan korupsi di Bangkalan," kata penyidik itu.
Camat Kota Bangkalan Salman yang menyaksikan proses pemasangan plang sita oleh KPK mengaku tidak tahu riwayat setiap tanah yang disita itu. "Saya hanya diminta KPK menjadi saksi penyitaan. Kalau ini tanahnya siapa, saya enggak ngerti," katanya.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya di Kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, pada 2 Desember 2014. Fuad ditangkap usai menerima suap suplai gas dari PT Media Karya Sentosa. "Upeti" dari PT MKS ini terjadi sejak 2003. Fuad bahkan tetap meminta jatah meski tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah. PT MKS menyetor sekitar Rp 750 juta per bulan kepada Fuad Amin.
MUSTHOFA BISRI