TEMPO.CO, Jakarta - Meski sempat mengatakan bahwa eksekusi mati mungkin dilaksanakan bertahap, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo hari ini menegaskan bahwa eksekusi mati gelombang kedua akan berlangsung serentak dan tidak bertahap.
"Sejauh sudah siap semua, kami lakukan serentak," ujar Prasetyo usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Maret 2015.
Prasetyo mengatakan ia belum menentukan kapan eksekusi akan dilakukan dan berapa jumlah terpidananya. Prasetyo mengaku masih menunggu segala aspek hukum, termasuk selesainya proses Peninjauan Kembali para terpidana.
Tercatat ada beberapa terpidana mati yang grasinya telah ditolak, lalu mengajukan peninjauan kembali untuk pertama kalinya. Mereka adalah Mary Jane Fiesta dari Filipina, Serge Areski Atlaoui asal Prancis, dan Martin Anderson asal Ghana.
"Eksekusi bisa bulan ini atau tidak, juga tergantung finalisasi persiapan yang ada," ujar Prasetyo.
Prasetyo sebelumnya mengakui bahwa eksekusi di bulan ini sulit dilakukan karena pengajuan Peninjauan Kembali dari para terpidana mati yang harus diproses dan bisa memakan waktu bulanan.
Prasetyo mengatakan ia tak ingin pelaksanaan eksekusi mati menyisakan masalah hukum. Karena itu, ia mengaku menghargai segala proses hukum yang berjalan.
Saat ini sudah ada sembilan terpidana mati di LP Nusakambangan yang berpotensi dihukum mati pada eksekusi gelombang kedua. Mereka sempat dimasukkan ke sel isolasi, tapi kemudian menjalani proses asimilasi. Dua di antaranya adalah Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang menyelundupkan heroin ke Bali tahun 2005.
ISTMAN MP