TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan asuransi yang diberikan kepada korban AirAsia per Kamis, 12 Maret 2015 bertambah dua orang. “Asuransi penuh per hari ini yang sudah ready to pay menjadi enam orang,” ujar Sunu kepada Tempo, Kamis, 12 Maret 2015.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani mengatakan baru empat orang keluarga korban yang menerima santunan asuransi terkait dengan kecelakaan pesawat AirAsia itu. Operasi pokok pencarian korban AirAsia secara resmi telah dihentikan sejak 3 Maret 2015, pekan lalu.
Namun, hingga saat ini, pembayaran asuransi kepada penumpang AirAsia QZ8501 masih belum tuntas. Firdaus menjelaskan, pihak asuransi masih menunggu data ahli waris yang berhak menerimanya.
Hingga kini masih banyak keluarga korban yang belum melengkapi data-datanya. “Masih sedikit sekali yang menerima,” ujar Fidaus , Selasa, 10 Maret 2015.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) sebelumnya telah menyerahkan klaim asuransi kepada keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ8501. Klaim asuransi yang diserahkan atas nama Andreas Widjaja, Kristyono, dan Saiful Rakhmad. Total klaim asuransi yang diserahkan Rp1,25 miliar.
Pemberian asuransi itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal akibat kecelakaan udara sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura dinyatakan hilang. Pesawat berpenumpang 155 orang dan 7 awak itu diketahui jatuh setelah ditemukan serpihan pesawat dan beberapa jenazah di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
DEVY ERNIS