TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Pinrang mengamankan seorang pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Bambang, PNS Dinas Kesehatan itu, dibekuk di kediamannya di Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Selain oknum PNS di Puskesmas Bungi tersebut, polisi juga mengamankan Rasti, Asriani, Anwar, dan Lantoro yang ada di rumah itu.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Ajun Komisaris Abdul Karim mengatakan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu seberat 60 gram berhasil diamankan saat penggeledahan. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kediaman PNS tersebut," kata Karim di Mapolres, Jumat, 13 Maret 2015.
Kepala Kepolisian Resor Pinrang Ajun Komisaris Besar Adri Irniadi mengatakan PNS Dinas Kesehatan yang bertugas Puskesmas Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, itu sudah lama diintai petugas Kepolisian. "Dia memang target operasi," ujar Adri. "Kasus ini masih dalam pengembangan."
Para tersangka yang diamankan itu, menurut Adri, dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang H. Muhammad Ridha mengatakan oknum PNS tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masalah ini sudah disampaikan langsung kepada Bupati Pinrang.
Bupati Kabupaten Pinrang Andi Aslam Patonangi menegaskan pihaknya akan segera menonaktifkan oknum PNS itu jika terbukti terlibat kasus narkotik. Sebab, dia telah mencoreng korps PNS Pinrang.
SUARDI GATTANG