TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka Widodo Soegiri mengatakan pihaknya berupaya agar terdakwa perkara dugaan pencurian kayu jati di Situbundo, Jawa Timur, Nenek Asyani, 45 tahun, tak ditahan. Menurut Eka, lembaganya melalui perwakilan di Perhutani telah berkomunikasi dengan keluarga Nenek Asyani dan kepala desa setempat agar mau menjadi jaminan.
"Perhutani tidak bisa menjadi jaminan langsung. Karena itu, kami minta kepala desanya atau keluarga yang menjamin," ujar Eka saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Maret 2015. Dia membantah kabar bahwa Kementerian Kehutanan sampai mengontak Jaksa Agung M. Prasetyo agar membebaskan tuduhan terhadap Nenek Asyani.
Eka mengaku pihaknya tak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan. Kementerian Kehutanan, kata dia, hanya mempunyai semangat menjunjung rasa kemanusiaan dan keadilan. "Tentu dengan pertimbangan hukum juga," ujarnya.
Dia juga membantah jika upaya mencegah penahanan Nenek Asyani ini disebut muncul gara-gara kasus ini menyeruak ke publik. Eka mengatakan langkah polisi hutan yang melaporkan Nenek Asyani atas dugaan pencurian 38 batang pohon jati sudah tepat. Sebab, Perhutani, yang memang bertugas menjaga hutan, justru bersalah bila melakukan pembiaran. "Kami tidak ingin kasus ini jadi preseden buruk bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengklaim berkoordinasi dengan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mempelajari kasus hukum yang menimpa Asyani. Selain berkoordinasi dengan Prasetyo, Siti mengatakan telah menghubungi Direktur Utama Perhutani agar dia meminta kepada pihak berwajib tidak menahan Asyani.
Kasus ini berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Besuki Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan Bondowoso. Laporan dengan nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati berdiameter 115 sentimeter dan 105 sentimeter.
Nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4,3 juta. Perhutani lalu melapor ke Polsek Jatibanteng. Dari laporan itu, Perhutani bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada 7 Juli 2014.
Operasi gabungan itu menyita kayu jati ilegal dari rumah Cipto alias Pit bin Magiyo, 47 tahun. Pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Barang bukti yang dibeslah sebanyak 38 batang kayu jati olahan. Cipto mengaku kayu tersebut milik Asyani.
LINDA TRIANITA