TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti tak menerima alasan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyelidik sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Denny enggan memenuhi panggilan polisi karena pengacaranya tak diizinkan mendampingi.
"Berhak (didampingi pengacara) tapi tidak harus. Kalau tidak didampingi kan tidak melanggar undang-undang," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 13 Maret 2015.
Badrodin menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menyebutkan saksi berhak didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. Namun tidak ada aturan yang menyebut saksi wajib didampingi.
Perlakuan polisi kepada Denny, menurut Badrodin, serupa dengan perlakuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memeriksa saksi. Selama ini, saksi yang diperiksa KPK tak diizinkan didampingi pengacara. "KPK juga begitu dari dulu. Kenapa Denny tak pernah komentar?" ujarnya balik bertanya.
Penyidik Bareskrim telah dua kali memanggil Denny. Pada pemanggilan pertama, Denny mangkir karena hendak melapor ke Sekretariat Negara. Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Kamis, 12 Maret 2015, Denny meminta didampingi kuasa hukum. Penyidik menolak memenuhi permintaan Denny. Pemeriksaan pun batal dilakukan.
Badrodin tak memastikan apakah tindakan serupa tetap dilakukan penyidik dalam pemanggilan berikutnya. "Itu masalah teknis penyidikan, lihat nanti saja."
Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus payment gateway, yaitu sistem pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor yang digagas olehnya. Polisi menyatakan Denny melanggar aturan Kementerian Keuangan yang melarang pungutan untuk transaksi pembayaran pendapatan negara bukan pajak.
Melalui sistem payment gateway, pemohon paspor harus membayar biaya jasa sebesar Rp 5.000. Sistem ini hanya sempat berjalan tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsudin.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA