Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badrodin Tolak Denny Didampingi Pengacara, Pertanda Apa?

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, tiba bersama sejumlah penggiat anti korupsi untuk memberikan dukungan terhadap KPK di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. Kedatangan ini terkait kabar penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, tiba bersama sejumlah penggiat anti korupsi untuk memberikan dukungan terhadap KPK di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. Kedatangan ini terkait kabar penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti tak menerima alasan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyelidik sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Denny enggan memenuhi panggilan polisi karena pengacaranya tak diizinkan mendampingi.

"Berhak (didampingi pengacara) tapi tidak harus. Kalau tidak didampingi kan tidak melanggar undang-undang," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 13 Maret 2015.

Badrodin menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menyebutkan saksi berhak didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. Namun tidak ada aturan yang menyebut saksi wajib didampingi.

Perlakuan polisi kepada Denny, menurut Badrodin, serupa dengan perlakuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memeriksa saksi. Selama ini, saksi yang diperiksa KPK tak diizinkan didampingi pengacara. "KPK juga begitu dari dulu. Kenapa Denny tak pernah komentar?" ujarnya balik bertanya.

Penyidik Bareskrim telah dua kali memanggil Denny. Pada pemanggilan pertama, Denny mangkir karena hendak melapor ke Sekretariat Negara. Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Kamis, 12 Maret 2015, Denny meminta didampingi kuasa hukum. Penyidik menolak memenuhi permintaan Denny. Pemeriksaan pun batal dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badrodin tak memastikan apakah tindakan serupa tetap dilakukan penyidik dalam pemanggilan berikutnya. "Itu masalah teknis penyidikan, lihat nanti saja."

Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus payment gateway, yaitu sistem pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor yang digagas olehnya. Polisi menyatakan Denny melanggar aturan Kementerian Keuangan yang melarang pungutan untuk transaksi pembayaran pendapatan negara bukan pajak. 

Melalui sistem payment gateway, pemohon paspor harus membayar biaya jasa sebesar Rp 5.000. Sistem ini hanya sempat berjalan tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsudin.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

20 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.