TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara Hong Kong di depan Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat malam, 13 Maret 2015. Mereka berinisial LPG, KFH, YWB, dan KCY.
"KFH, YWB, dan KCY adalah warga negara Hong Kong berpaspor Cina," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, Sabtu, 14 Maret 2015.
Slamet menjelaskan, keempat tersangka ditangkap saat transaksi. "Di situ petugas mendapati 3 kilogram sabu," ujarnya.
Kemudian, petugas BNN melakukan penggeledahan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada. "Di sana kami mendapati 44 kilogram sabu," katanya. Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Slamet, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Slamet.
AFRILIA SURYANIS