TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan lembaganya mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama digelar 9 Desember 2015. "Kami rancang tanggal itu, tapi harus menunggu dibicarakan dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Ida di ruang kerjanya, Jumat, 13 Maret 2015.
Menurut Ida, rencana pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama itu sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Sesuai jadwal, gelombang pertama pilkada bakal digelar di 280 daerah untuk memilih 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini dan 76 kepala daerah yang pensiun pada semester pertama 2016.
Ida mengatakan, dalam rancangan yang sudah disusun, KPU menjadwalkan pembentukan panitia penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan dan tempat pemungutan suara dimulai April. Penyerahan dukungan calon perseorangan dilakukan pada Juni, dilanjutkan pendaftaran calon dari partai politik pada Juli. "Penetapan pasangan calon digelar Agustus," ujar Ida.
Setelah penetapan pasangan calon, kata Ida, KPU memberikan ruang kepada partai untuk menyelesaikan masalah internal bila terjadi sengketa dalam penetapan pasangan calon. KPU menjadwalkan penyelesaian sengketa tuntas pada November. Dengan begitu, pemilihan dapat digelar pada 9 Desember.
Ida melanjutkan, waktu pencoblosan sengaja dipilih awal Desember untuk menghindari bentrok jadwal dengan libur Natal dan akhir tahun. Dengan jadwal sekarang, KPU memperkirakan rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih bisa digelar paling lama pekan ketiga Desember.
Waktu pasti pelaksanaan pemilihan bakal diputuskan dalam rapat dengan Komisi Pemerintahan DPR pada Maret mendatang. Wakil Ketua Komisi Ahmad Riza Patria mengatakan lembaganya akan memprioritaskan pembahasan sepuluh rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada. Dia berharap seluruh aturan mengenai pelaksanaan pilkada bisa disahkan awal April mendatang.
IRA GUSLINA SUFA