TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk meninjau kembali status tersangka yang diberikan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Pertimbangan utamanya adalah apa yang dilakukan Bambang merupakan bagian dari tugas profesinya.
"Saya merasa bahwa BW (Bambang Widjojanto) ini diperlakukan tak sebagai advokat," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi, Hendrik Jehaman, saat dihubungi, Jumat, 13 Maret 2015. Menurut dia, Badan Reserse Kriminal Polri selama ini seolah-olah mengabaikan peran Peradi.
Menurut Hendrik, kasus yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto pada dasarnya bagian dari tugas profesi. Untuk itu, Peradi meminta agar Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia melibatkan Peradi dalam pemeriksaan Bambang. "Dan sekaligus meminta penyidikannya dihentikan."
Sebab, seharusnya dalam kasus ini Peradi diberikan kesempatan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Jika ditemukan indikasi pidana, baru diserahkan kepada penyidik yang berwenang. Bahkan permintaan peninjauan kembali status tersangka Bambang ini telah dilayangkan melalui surat resmi bernomor 159/Peradi/DPN/EKS/III/15 tertanggal 10 Maret 2015.
Menurut Hendrik, Peradi sebelumnya telah menerima permintaan perlindungan hukum dari Bambang terkait dengan penangkapannya pada Jumat, 23 Januari 2015. Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, Peradi memutuskan untuk mengabulkan permintaan perlindungan hukum yang diajukan oleh Bambang.
FAIZ NASHRILLAH