TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Abubakar Al-Habsyi menilai Presiden Joko Widodo belum layak menjadi orang nomor satu di Indonesia. Musababnya, kata dia, Jokowi tak memiliki keterampilan menyelesaikan masalah. Abubakar mencontohkan sikap Jokowi terhadap pembatalan pelantikan calon Kepala Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, semua prosedur telah dilalui Budi.
Harusnya, kata dia, setelah hasil praperadilan keluar, Jokowi bisa langsung melantik Budi Gunawan. "Ini menunjukkan Jokowi memang belum kelasnya menjadi presiden," kata Abubakar saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 14 Maret 2015.
Ia juga membandingkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menentukan hingga akhirnya Budi Gunawan tak jadi dilantik dengan penetapan keabsahan dualisme kepemimpinan partai. "Ini karena ada kepentingan," ujarnya.
Abubakar menilai pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terlalu proaktif. Yasonna, kata dia, langsung mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy beberapa jam setelah bekas sekretaris jenderal itu dilantik dalam Munas Surabaya. Selain itu, menurut dia, Yasonna juga yang menyuruh kubu Agung untuk segera mengirimkan nama pengurusnya.
Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyebut pemerintah sebagai pemberi harapan palsu atau yang biasa disebut PHP. Contohnya, kata dia, pemerintah memberikan keabsahan kepada PPP kubu Romahurmuziy.
Namun, saat disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, keputusan itu dianulir. "Yasonna ini hobi PHP. Romi dikasih (keputusan pengesahan), tapi saat di PTUN kalah," ujarnya.
Hendri mewanti-wanti kepada Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, andai keputusan Yasonna juga kalah di PTUN. "Yorrys hati-hati saja. Pemerintah sekarang suka ingkar janji," katanya.
Yorrys optimistis aduan kubu Aburizal ke PTUN akan ditolak. Musababnya, pengesahan itu telah melalui mekanisme internal partai, yakni sidang Mahkamah Partai Golkar. "Prosedurnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik," ucapnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN