TEMPO.CO, Kota Kinabalu - Sebanyak 17 warga negara Indonesia, 14 di antaranya polisi dan tentara, ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena menyerbu sebuah kantor polisi di negara bagian Sabah. Ke-17 orang itu terdiri atas sepuluh polisi dan empat tentara tidak berseragam bersama tiga warga sipil. Mereka ditangkap dengan tuduhan melintas ke Malaysia melalui perbatasan Pulau Sebatik di Tawau tanpa izin, Jumat lalu.
Meskipun tidak berseragam, mereka membawa senjata dengan tujuan mengidentifikasi tersangka pembunuh rekan mereka di pos polisi Teluk Wallace. Orang nomor dua di jajaran Kepolisian Diraja Malaysia, Deputi Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim, mengatakan ke-17 WNI yang ditangkap itu bertindak sendiri dan tidak dalam kapasitas resmi dari pihak berwenang Indonesia.
“Mereka dari jajaran berpangkat rendah dan melakukan tindakan tersebut atas kemauan sendiri. Mereka tidak diperintahkan untuk membawa tersangka kembali oleh atasan,” kata Noor Rashid seperti dilansir The Star, Minggu, 15 Maret 2015.
Noor Rashid menjelaskan kejadian bermula ketika kepolisian Diraja Malaysia menangkap seorang warga negara Indonesia, tersangka pembunuhan, dan menahannya di pos polisi Teluk Wallace. “Aparat dari Indonesia tampaknya ingin mengambil tersangka yang melakukan kejahatan di negaranya,” kata Noor Rashid seperti dilansir New Strait Times, Sabtu.
“Sementara niat mereka baik, tapi diawali dengan cara yang salah. Pertama, mereka tidak boleh membawa senjata ke negara kita. Dan kedua, mereka seharusnya melalui prosedur imigrasi. Karena kedua alasan inilah kami menahan mereka untuk diperiksa,” kata Noor Rashid.
Ke-17 orang tersebut kini ditahan di kantor polisi Tawau. Delapan pistol dan empat revolver Smith and Wesson kaliber 38 penuh berisi peluru disita dari kelompok tersebut.
"Kami tidak tahu apa motif mereka, tapi kami percaya bahwa mereka tidak punya niat jahat ketika mereka memasuki negara secara ilegal," katanya menambahkan bahwa tersangka yang mereka cari diduga membunuh seorang tentara Indonesia.
Noor Rashid mengatakan mereka diperiksa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1963 Pasal 6 ayat 3 karena memasuki Malaysia dan Undang-undang Senjata Api 1960 untuk kepemilikan senjata api tanpa izin. Kepolisian Malaysia akan meneruskan surat penyelidikan ke kantor Kejaksaan Agung untuk tindakan lebih lanjut.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk hubungan baik kita, serta hukum negara kita," kata Noor Rashid.
Ke-17 WNI itu menyeberangi perbatasan dengan menggunakan sepeda motor dan speed boat, Jumat lalu sekitar pukul 14.45 dan tiba di kantor polisi Teluk Wallace Bay sekitar pukul 15.00.
Tujuh dari mereka tiba dengan speed boat, sementara sisanya berada di sepeda motor. Mereka melintasi pohon kelapa yang menandai perbatasan pulau tersebut. Sebatik, pulau seluas 452,2 kilometer persegi, dibagi oleh Sabah dan Provinsi Kalimantan Utara di Indonesia. Terletak sekitar satu kilometer dari Kota Tawau atau sepuluh menit naik perahu.
THE STAR | THE NEW STRAIT TIMES | NATALIA SANTI