TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati, sempat jatuh pingsan saat menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2015.
Asyani pingsan setelah majelis hakim menunda sidang selama 20 menit. Sidang ditunda karena majelis hakim akan merundingkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Asyani.
Saat sidang ditunda, Asyani dibawa ke sel tahanan transit di pengadilan tersebut. Saat akan kembali ke ruang sidang, Asyani tiba-tiba pingsan. Sejumlah orang langsung menggotong Asyani ke ruang kesehatan.
"Kepalanya (Asyani) pusing," kata jaksa penuntut umum, Ida Haryani. Walhasil, sidang kembali ditunda, kali ini selama 15 menit. Setelah siuman, Asyani kembali menjalani persidangan.
Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Dia didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014 atas pengaduan Perum Perhutani setempat.
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri Situbondo karena masalah pencurian kayu jati olahan sudah masuk ranah hukum.
"Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin di Surabaya, Rabu, 11 Maret 2015.
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan Bondowoso.
"Laporan dengan nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 sentimeter dan 105 sentimeter," ujarnya.
Yahya menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Jatibanteng dengan nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng. "Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada 7 Juli 2014," ucapnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, kata dia, polisi menyita kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo, 47 tahun. Pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan, Jatibanteng.
"Barang bukti yang disita sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) dengan ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 sentimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 sentimeter," ujarnya.
Asyani sendiri ditahan sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu berasal dari pohon yang ditebang di lahannya sendiri di Dusun Secangan.
IKA NINGTYAS