TEMPO.CO, Situbondo - Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Rachmad bersaing untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Asyani, 63 tahun, Senin, 16 Maret 2015. Bedanya, Wakil Bupati Rachmad mengajukan diri sebagai penjamin melalui tim kuasa hukum Nenek Asyani, Supriyono. Sedangkan Bupati Dadang langsung menjadi penjamin tanpa lewat kuasa hukum.
Bupati Dadang mendatangkan notaris Lukman Hakim ke Rumah Tahanan Situbondo untuk mengesahkan surat permohonan pengajuan penahanan nenek Asyani pada Sabtu, 14 Maret 2015.
Bupati dan wakilnya, yang akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah mendatang, hadir terpisah di Pengadilan Negeri Situbondo, tempat berlangsungnya sidang Nenek Asyani. Bupati Dadang mengajukan sendiri surat jaminannya ke majelis hakim yang menyidangkan kasus Nenek Asyani.
Kepada wartawan, Dadang mengatakan baru meminta penangguhan penahanan Asyani lantaran kasus Asyani baru ramai diberitakan media massa. "Ya, ramai kasusnya baru sekarang," kata Dadang.
Pengajuan penangguhan tersebut diprotes tim kuasa hukum Asyani. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Supriyono, menyatakan kecewa karena Bupati Situbondo tidak berkoordinasi dengan pihaknya.
Setelah sidang sempat diskor dua kali, majelis hakim, yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, akhirnya mengabulkan permohonan menjadikan Asyani tahanan luar. "Demi kemanusiaan," kata Dedy.
Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa, Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu didapat dari lahannya sendiri di Dusun Secangan.
IKA NINGTYAS