TEMPO.CO, Bandung - Dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap judi online. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 16 Maret 2015.
Kedua anggota polisi itu adalah Ajun Komisaris Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar. Tersangka lainnya yakni bandar judi online, Ali Irawan, selaku penyuap. “Ketiganya dituntut bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa penuntut umum, Melur Maharandika, selepas sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 16 Maret 2015.
Baca Juga:
Selain menuntut hukuman tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. "Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara terdakwa menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Melur di persidangan.
Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kistman G. Damanik, ketiga terdakwa secara bergantian mendengarkan tuntutan jaksa. “Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Dijumpai seusai persidangan, terdakwa Amin Iskandar menyatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan. Pledoi tersebut akan dibacakan pekan depan. Ketiga terdakwa itu tak didampingi oleh tim penasihat hukum.
Kasus ini menyeret pula perwira menengah Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono yang merupakan pimpinan dari AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar. Namun Murjoko disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta.
Murjoko dan Dudung diduga menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga bandar judi online. Keduanya diduga mendapatkan uang karena membantu membuka rekening ketiga bandar tersebut yang telah diblokir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 2013.
IQBAL T. LAZUARDI S.