Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Mati Belum Jelas, Liang Lahat Raheem Telah Dibuat

image-gnews
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol,  Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, telah menyiapkan liang lahat bagi terpidana mati Raheem Agbaje Salami meski pelaksanaan eksekusi mati terhadap penyeludup heroin itu belum jelas.

Warga Spanyol kelahiran Nigeria itu telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke Pulau Nusakambangan. "Liang lahatnya sudah jadi seminggu lalu," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Suwarno, Senin, 16 Maret 2015.

Setelah rampung digali, liang kubur berukuran panjang 2,4 meter, lebar satu meter, dan kedalaman 1,7 meter itu dibiarkan menganga. Suwarno memperkirakan lubang tersebut akan dipenuhi air karena belakangan ini masih sering turun hujan.

"Nanti kalau mau digunakan, airnya disedot dulu. Yang penting liang lahat sudah siap. Kalau Raheem tidak jadi dimakamkan di sana, liang lahatnya akan digunakan untuk mengubur  jenazah Mr. X saja (mayat tidak dikenal identitasnya)," kata dia.

Liang lahat bagi pria yang dalam paspornya tercatat sebagai warga Spanyol ini berada di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman. Penetapan lokasi tersebut, menurut Suwarno, sesuai dengan isi salinan surat permohonan terakhir Raheem yang diterima Dinas Kebersihan dan Pertamanan dari jaksa.

Dinas menerima salinan surat itu pada Kamis, 5 Maret 2015, atau selang sehari setelah Raheem dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menunggu pelaksanaan eksekusi mati. "Oleh jaksa kami diminta menyiapkan liang lahatnya. Kami melakukan penggalian setelah mendapat izin dari wali kota," ujar Suwarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin mengaku belum mendapatkan informasi resmi tentang liang lahat bagi Raheem yang telah rampung digali. Hingga kini, kata dia, Kejaksaan Madiun belum mendapat surat balasan dari Pemerintah Kota Madiun.

"Kalau secara lisan Pemerintah Kota memberikan tanggapan positif. Selebihnya kami belum tahu dan belum mendapat perintah dari pimpinan untuk mengecek (keberadaan liang lahat)," ujar dia.

Raheem merupakan satu dari sepuluh terpidana kasus narkotika yang akan dieksekusi mati di LP Nusakambangan. Dia tertangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan lima kilogram heroin pada tahun 1999.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

17 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

21 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

21 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga