TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Anas Yusuf berencana melelang pupuk subsidi hasil sitaan dalam kasus penyalahgunaannya. Polda berhasil menyita sekitar 332 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan di seluruh Jawa Timur sejak tahun 2014.
Saat ini, Anas sedang berkoordinasi dengan pihak Kepala Kejaksanaan Tinggi soal hasil sitaan itu apakah bisa dilelang atau tidak. "Kami sudah mencoba koordinasi dengan Kajati, apakah boleh lelang atau tidak," kata Anas kepada wartawan saat jumpa pers, Senin, 16 Maret 2015.
Baca Juga:
Menurut Anas, program pemerintah saat ini adalah meningkatkan ketahanan pangan, sehingga petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi dan bibit untuk mengolah pertanian mereka. Saat ini, pemerintah berharap akan menghentikan impor beras dan berusaha untuk mencapai swasembada pangan. "Jadi, kami coba usahakan secepatnya disalurkan kepada petani," kata dia.
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk itu, polisi telah menetapkan 19 tersangka dengan 20 kasus. Mereka sebagian besar menggunakan modus menjual pupuk bersubsidi dan mengolahnya menjadi pupuk non-subsidi.
Menurut Anas, para tersangka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi itu akan langsung diproses hukum supaya jeratan hukumnya bisa segera dilakukan. Sedangkan bagi tersangka yang masih buron terus diburu. "Proses hukum tetap berlangsung dan terus memburu pelaku lainnya," kata Anas.
Anas menambahkan, dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini bukan berarti lemahnya sistem yang ada di lapangan. Pasalnya, penyalahgunaan ini hanya dilakukan oleh beberapa oknum. "Selain itu, tidak ada instansi yang terlibat dalam penyalahgunaan ini," kata Anas.
Adapun antisipasi kedepannya, lanjut Anas, Polda Jawa Timur akan meningkat pengawasan di ranah desa dengan melibatkan babinsa, babinkamtibmas dan kepala desa terkait penyaluran pupuk bersubsidi. "Apabila masyarakat menemukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, maka bisa langsung melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti," kata Anas.
MOHAMMAD SYARRAFAH