TEMPO.CO , Jakarta: Eks penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan sakit jantung yang dialami bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo bukan alasan bagi KPK untuk tak memeriksa Hadi.
Menurut Abdullah, cuma satu penyakit yang membolehkan KPK berhenti mengusut kasus dugaan korupsi, yaitu sakit jiwa.
"Tak ada alasan. Kalau perlu, penyidik KPK bahkan bisa memeriksa Hadi Poernomo di rumahnya," kata Abdullah usai acara diskusi antikorupsi Liputan6 di Cafe Brewekz Jakarta, Ahad, 15 Maret 2015.
Hadi Poernomo kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia. KPK memperkirakan tindakannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dijadikan tersangka sejak 21 April 2014, KPK baru dua kali memanggil Hadi untuk diperiksa. Tapi, dua panggilan penyidik KPK yang dilayangkan pada 5 dan 12 Maret 2015 tak berhasil membawa Hadi ke ruang pemeriksaan, karena dia mengaku sakit jantung. Hadi bahkan harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
Abdullah menyarankan KPK tak segan memanggil Hadi. Jika sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ia meminta KPK memanggil paksa Hadi, meskipun kini Ketua KPK sementara, Taufiequrrachman Ruki, adalah kolega seangkatan Hadi di BPK.
"Perkawanan begitu juga tak boleh jadi alasan menyelamatkan tersangka. Standar prosedur di KPK akan membuat Ruki tak bisa terlibat jauh dalam kasus Hadi. Tapi, toh kasus Hadi sudah masuk domain penyidik, bukan lagi domain pimpinan," ujar dia.
Adapun Ruki mengaku senang diingatkan ihwal konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi. "Tapi, saya melihat kasusnya saja belum," ujarnya.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo membantah penyidik lembaganya bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap Hadi. "Ketidakhadiran dia waktu itu disertai surat keterangan dari dokter," katanya. Menurut Johan, penyidik KPK akan memanggil Hadi dalam waktu seminggu ke depan. Namun, dia tak tahu persis tanggalnya.
Pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, mengatakan kliennya selalu siap menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Tapi penyakit jantung Hadi yang berusia 68 tahun itu selalu kambuh.
"Sampai saat ini klien saya masih dirawat di RS Pondok Indah," ujar dia. Yanuar tak tahu KPK sudah mengagendakan pemeriksaan Hadi dalam waktu seminggu ini.
MUHAMAD RIZKI