TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya belum mengajukan peninjauan kembali atas putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, banyak pekerjaan lain yang harus diurus.
"Belum diajukan, masih di-rapim-kan, kami kan banyak pekerjaan," ujar Johan singkat di Istana Negara, Senin, 16 Maret 2015.
Banyak pihak meminta KPK untuk mengajukan PK. Salah satunya, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting. Menurut dia, upaya PK KPK atas putusan praperadilan sangat terbuka lebar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHAP yang menyatakan salah satu alasan mengajukan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan.
Selain itu, kata dia, ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2013 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan.
Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, malah bungkam ketika ditanyakan perihal PK. Ia malah meminta Tempo bertanya pada pimpinan lainnya.
Johan menegaskan lambannya pengajuan PK tak berkaitan dengan dugaan adanya barter kasus antara KPK dan kepolisian. Menurut dia, pelimpahan kasus Budi Gunawan sesuai dengan norma hukum yang ada. "Saya rasa tak ada barter kasus," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI