TEMPO.CO , Jakarta -- Badan Narkotika Nasional meringkus LPG alias AN, 52 tahun, warga negara Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2015. Dia merupakan residivis kasus narkoba pada 2004-2007. "LPG ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pukul 21 saat sedang mengendarai mobil," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, di Cawang, Ahad, 15 Maret 2015.
Penyidik mendapati LPG memiliki sabu seberat tiga kilogram. Dia juga mengaku sudah lima kali menjadi kurir sabu setelah bebas dari bui. Setelah diinterogasi, LPG menyebut ada tiga warga negara Hong Kong yang terlibat dalam jaringannya. "Tiga pria asing yakni KCY, 58 tahun; YWB, 52 tahun; dan KFH, 33 tahun, langsung kami tangkap saat makan di Hayam Wuruk," Slamet menambahkan.
Tiga tersangka mengakui bila menyimpan sabu di salah satu kamar apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sabu itu dibungkus dalam 44 bungkus aluminium foil mirip kemasan susu instan. Bungkusan itu disembunyikan dalam dua koper perjalanan. "Sabu yang dikemas totalnya 49 kilogram," kata Slamet.
Slamet menambahkan LPG mau menjadi kurir narkoba karena iming-iming upah yang besar. Dia dijanjikan menerima Rp 30 ribu untuk tiap gram yang berhasil ia edarkan. Saat tertangkap, Slamet mengungkapkan, LPG dijanjikan upah Rp 90 juta.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan, Agung Saptono, mengatakan tersangka sudah diintai sejak tiga bulan. Tim mengidentifikasi jalur perdagangan sabu mereka yakni melalu jalur laut. "Mereka memanfaatkan minimnya pengawasan pelabuhan kecil di Indonesia," kata Agung.
Agung juga menjelaskan bila jaringan LPG dan kawan-kawannya melibatkan sindikat internasional. Menurut dia, sabu dipasok dari kelompok Malaysia, didatangkan ke Indonesia oleh kelompok Aceh, dan akan diedarkan oleh geng Hong Kong.
Saat ini, BNN sedang memburu DV dan ADR, keduanya diduga warga negara asing yang mengendalikan tiga warga negara Hong Kong yang ditangkap BNN. Selain itu, seorang terpidana berinisial M dan N diduga mengendalikan LPG dari dalam penjara. "Saya tak mau sebutkan nama penjaranya," kata Slamet.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
RAYMUNDUS RIKANG