TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 16 Maret 2015. Mereka hendak mendaftarkan kepengurusan partai.
"Setelah memenangkan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, kami berharap Menteri Hukum kali ini bersedia mengesahkan kepengurusan kami," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Triana H. Djemat di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Putusan PTUN, menurut Triana, menyatakan kepengurusan PPP dengan ketua Romahurmuziy tidak sah. Surat keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan Romi juga dinyatakan batal. Kementerian Hukum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Triana, walau permintaan banding masih diproses, putusan membatalkan kepengurusan Romi telah inkracht. Karena itu, tak ada alasan bagi Menteri Hukum untuk tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. "Kami ingin lihat apakah Menteri Hukum bersedia menaati hukum atau tidak."
Partai berlambang Ka'bah ini terpecah menjadi dua kubu pada akhir tahun lalu. Kubu Djan maupun Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, sama-sama menggelar muktamar dan mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Menteri Hukum Yasonna H. Laoly memutuskan menerima kepengurusan Romi dan langsung mengeluarkan SK. Surat tersebut digugat kubu Djan ke PTUN. Pengadilan menyatakan menerima gugatan Djan seluruhnya.
Kedatangan pengurus PPP diterima oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Luar Neger Kemenkumham Ferdinand Siagian. Menurut Ferdinand, permohonan itu segera diteruskan pada Menteri Yasonna. "Sekarang beliau sedang rapat di Menko Perekonomian, nanti disampaikan," ucap Ferdinand.
Massa pendukung Djan turut memadati halaman depan Kementerian. Sebanyak 150 orang dari Gerakan Pemuda Ka'bah dan Angkatan Muda Ka'bah berorasi di depan Kemenkumham dan menuntut agar kubu Djan disahkan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA