TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Senin, 16 Maret 2015. Hadi ingin penetapan tersangkanya oleh komisi antirasuah itu dibatalkan hakim praperadilan.
"Permohonan sudah masuk tadi," kata pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, Senin siang, 16 Maret 2015.
Hadi kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia. KPK menyangka dia merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Meski telah dijadikan tersangka sejak 21 April 2014, KPK baru dua kali memanggil Hadi untuk diperiksa. Namun dalam dua kali pemanggilan, yakni pada 5 dan 12 Maret 2015, Hadi absen dengan alaasan sakit jantung. Hadi bahkan harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
Yanuar menjadikan Undang-Undang Perpajakan sebagai acuan maju praperadilan. Dia menyebut keputusan mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA bukan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan Pengadilan Pajak. KPK, menurut dia, hanya boleh mengusut pajak kalau terjadi pemberian suap. "Keputusan Pak Hadi tidak didasari kick back," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI