TEMPO.CO, Mojokerto - Pabrik pembuatan pupuk nonsubsidi CV Cipto Langgeng di Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, selama ini bebas beroperasi walaupun tak mengantongi izin lengkap selama bertahun-tahun. Cipto Langgeng juga disinyalir mengemas ulang pupuk subsidi menjadi nonsubsidi sebelum diperjualbelikan di pasaran.
Berdasarkan penyelidikan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mojokerto, CV Cipto Langgeng tak memenuhi sejumlah persyaratan, baik aspek pendirian tempat usaha, kualitas produksi, hingga pemasaran barang.
Sebab badan usaha itu belum mengantongi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, tanda sertifikat merek Jati Wangi, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dokumen lain yang belum dimiliki ialah Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, dan sertifikat Standar Nasional Indonesia. Padahal pupuk bermerek Jati Wangi itu sudah beredar bebas di pasaran.
CV Cipto Langgeng diketahui baru mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan tertanggal 24 September 2013 dan Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer tertanggal 25 September 2013 yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto. Selain itu juga nomor pendaftaran pupuk NPK merek Jati Wangi tertanggal 4 Agustus 2014 dari Kementerian Pertanian.
Direktur CV Cipto Langgeng Sulton Nawawi berdalih baru setahun berbisnis pupuk nonsubsidi. Namun menurut penuturan seorang sumber, usaha Sulton sejatinya sudah berjalan lebih dari lima tahun. "Seingat saya tahun 2008 modus mengemas ulang pupuk subsidi jadi nonsubsidi ini sudah ada," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, 16 Maret 2015.
Sulton mengaku telah berusaha melengkapi izin usaha namun selalu dipersulit. Soal sertifikat Standar Nasional Indonesia yang belum dipegang, Sulton dengan enteng mengatakan bahwa pada saatnya nanti pasti mendapatkan sertifikat tersebut.
"Semua bermata rantai. Setelah semua izin terpenuhi akan muncul SNI," kata pengusaha berusia 45 tahun ini. Sulton juga membantah memborong pupuk urea bersubsidi dari kios-kios lalu dikemas ulang menjadi pupuk nonsubsidi. "Produk kami hanya pupuk NPK Jati Wangi, tidak ada yang diubah."
Meski pelanggaran CV Cipto Langgeng begitu telanjang, namun Pemerintah Kabupaten Mojokerto maupun Kepolisian Resor Mojokerto tutup mata. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang terdiri dari Dinas Pertanian, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mojokerto, kejaksaan, dan kepolisian baru bergerak menutup pabrik Cipto Langgeng pada 12 Maret 2015.
Itu pun setelah didesak oleh Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto. Sebab TNI AD mulai intens terlibat pengawasan setelah ada nota kesepahaman dengan Kementerian Pertanian. "Kami tidak main-main karena yang dirugikan petani," kata Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel Putranto Gatot Sri Handoyo.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto berjanji akan menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. "Kami mulai selidiki sambil menunggu hasil uji lab yang kedua," katanya.
ISHOMUDDIN