TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, terdakwa pencurian kayu jati, mengaku tak menyesal telah menyimpan kayu yang akhirnya menyeret dia ke bui. “Untuk apa menyesal, itu kayu jati saya sendiri,” kata Asyani, 63 tahun, saat ditemui di ruang tahanan transit pengadilan Situbondo, Senin, 16 Maret 2015.
Menurut Asyani, dia memiliki lahan 700 meter persegi di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Lahan itu ditanami pohon jati dan jagung. Namun, pada 2010, lahan tersebut dia jual ke keponakannya seharga Rp 4 juta. Dia terpaksa menjual lahan itu karena letaknya jauh dari rumah, sekitar 7 kilometer.
Sebelum dijual, kata Asyani, Sumardi—suaminya—menebang tujuh kayu jati di ladang tersebut. Tujuh batang kayu jati berdiameter sekitar 10 sentimeter itu ia simpan di kolong dipan. Setahun kemudian, Sumardi meninggal dunia.
Asyani menjual rumahnya di Dusun Secangan itu lantaran uangnya habis untuk pengobatan sang suami. “Suami saya sakit diabetes, berulang kali berobat ndak sembuh-sembuh,” kata nenek empat cucu ini dalam bahasa Madura.
Asyani selanjutnya mendapatkan bantuan rumah bekas korban banjir di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Untuk hidup sehari-hari, Asyani menjadi tukang pijat. Sehari-hari dari memijat, dia bisa mendapatkan Rp 15-25 ribu.
Tujuh batang kayu jati itu Asyani simpan di rumahnya. Ruslan, menantu Asyani, mengatakan dia memotong-motong kayu itu lalu diangkut ke rumah Sucipto, tukang kayu. Kayu diangkut dengan menyewa mobil L300 milik Abdus Salam dengan biaya Rp 40 ribu.
Ternyata kayu-kayu jati itu berujung penjara. Pada 7 Juli 2014, polisi hutan Desa Jatibanteng menyita kayu-kayu tersebut. Asyani dianggap mencuri di kawasan hutan produksi. Dia bersama tiga orang lainnya, yakni Ruslan, Sucipto, dan Abdus Salam, akhirnya dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014.
Saat ditahan di Polsek Jatibanteng, Asyani bercerita bahwa seorang polisi hutan memintanya menyetor Rp 4 juta agar bisa bebas. “Tidak saya kasih karena tak punya uang,” katanya.
Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin mengatakan pihaknya telah menyelidiki dugaan itu. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti. “Kalau ada yang punya bukti-buktinya, silakan laporkan kembali,” kata Yahya yang datang memantau peradilan Nenek Asyani.
IKA NINGTYAS