TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, memilih tinggal di rumahnya sendiri yang berukuran 4x4 meter di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanten, Situbondo, Jawa Timur. Asyani menolak tinggal di rumah anak keduanya, Linda.
"Alasannya, Nenek Asyani merasa sayang jika rumah bantuan dari Pemkab Situbondo itu dibiarkan kosong," kata Abdus Syukur, suami Linda, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 17 Maret 2015. Agar tak sendirian, keempat anak Asyani sejak kemarin menemani ibunya itu.
Abdus bercerita tamu terus berdatangan sejak Nenek Asyani tiba di rumahnya kemarin petang. Para tamu merupakan tetangga dan kerabatnya.
Pagi tadi, Wakil Bupati Situbondo Rachmad juga sempat mengunjungi Nenek Asyani. Meski lelah, Nenek Asyani masih menyempatkan diri untuk mengobrol dengan para tamunya. "Ngobrol sambil tiduran," kata Abdus.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, kemarin mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu. Majelis hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan setelah memperoleh jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa, Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu ditebang dari lahannya sendiri di Dusun Secangan.
Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
IKA NINGTYAS