TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menempuh jalur hukum atas penyerobotan tanah negara seluas 1.405 meter persegi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang H Yusuf, RT 01 RW 10, Kelurahan Paninggilan, Ciledug.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Saeful Rochman mengatakan sejumlah warga menyerobot tanah untuk mendirikan bangunan tanpa izin pemerintah.
"Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan warga yang membandel," kata Saiful, Selasa, 17 Maret 2015. Pada Senin, 16 Maret 2015, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengeksekusi lahan yang telah dipakai warga secara ilegal. Warga menggunakan aset pemerintah itu untuk membuka usaha perseorangan dan kelompok.
Saiful mengatakan pihaknya sudah bertoleransi dengan mengizinkan warga membongkar bangunan mereka sendiri. "Kami sudah berikan surat sejak awal Juni tahun lalu sebanyak dua kali," ujarnya.
Dari seluruh aset yang diserobot warga, kata dia, dua bidang lahan sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang secara sukarela. Sisanya, sekitar 665 meter persegi, masih menunggu pengadilan.
"Salah satu penghuni melakukan gugatan ke Pemerintah Kota Tangerang," kata Saiful. Tak mau kalah, Pemkot Tangerang pun pekan ini melaporkan warganya ke kepolisian atas penyerobotan tanah itu.
AYU CIPTA