TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Rencananya, penetapan tersangka korupsi pengadaan alat penyimpan daya listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014 itu akan dilakukan pekan ini.
"Kami belum menetapkan tersangka karena masih memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Adji Indra kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Menurut Adji, alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah cukup. "Tapi terlalu dini untuk menetapkan tersangka, karena masih banyak saksi yang harus diperiksa," ujarnya.
Adji akan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah maksimal. "Alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tapi kami ingin buktinya semaksimal mungkin," ucap Adji.
Hari ini, penyidik memanggil 13 saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi UPS. Hingga Senin, 16 Maret 2015, penyidik telah memeriksa 56 orang dari 69 saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Setidaknya ada 130 saksi dari pihak pemerintah, perusahaan pemenang lelang, dan sekolah yang akan diperiksa secara bertahap.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan kasus korupsi pengadaan UPS ini akan melibatkan banyak pihak. "Dalam waktu dekat, awal-awal pekan depan, akan ada penetapan tersangka," kata Martinus, Kamis, 12 Maret 2015.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan saksi terpenuhi dan dokumen pendukung lengkap. "Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah mengarah ke calon tersangka," ucapnya. Namun Martinus enggan menyebut inisial calon tersangka tersebut.
AFRILIA SURYANIS