TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Leo Nababan menegaskan tak akan ada hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dari partainya. "Saya pastikan dari Golkar yang dikomandoi Agung Laksono tidak akan ada hak angket," kata Leo saat dijumpai di Kementerian Hukum, Selasa, 17 Maret 2015.
Kalaupun ada yang mengajukan, ujar Leo, sifatnya adalah pribadi perorangan. Kader yang mengajukan angket pun sudah diinstruksikan untuk mengubah sikap. "Saya sudah katakan pada Bambang Soesatyo selaku inisiator hak angket untuk balik arah," ucapnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimotori kader Golkar kubu Aburizal Bakrie, hendak menggunakan hak angket terhadap Yasonna. Menteri Hukum itu dianggap telah melakukan intervensi terhadap partai politik karena memutuskan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono tanpa menunggu upaya hukum selesai. Rencana penggunaan hak angket didukung partai lain yang merupakan anggota koalisi non-pemerintah.
Leo mengimbau Bambang Soesatyo agar membatalkan rencana tersebut. Pimpinan partai, ujar Leo, kini sudah berubah, sehingga Bambang harus sadar akan posisinya. "Bambang harus taat hukum, apalagi dia adalah anggota Komisi Hukum di DPR."
Kisruh Golkar hingga saat ini belum menemui solusi. Kubu Agung telah mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan tinggal menanti pengesahan. Walau begitu, kubu Aburizal masih bersikukuh tak mengakui kepengurusan Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol itu dan melakukan upaya hukum.
Dualisme dalam tubuh Golkar bermula dari kembali majunya Aburizal Bakrie dalam pencalonan ketua umum partai tersebut. Dalam Munas Golkar yang berlangsung di Bali pada Desember lalu, Aburizal terpilih kembali sebagai ketua. Hasil ini diprotes sebagian kader yang kemudian membuat munas tandingan di Ancol dan memecat Aburizal beserta kader pendukungnya. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam munas tersebut.
Penyelesaian kisruh ini telah dibawa ke Kementerian Hukum, pengadilan negeri, dan Mahkamah Partai Golkar. Mahkamah membacakan putusan sidang atas konflik dualisme kepengurusan partai di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Para hakim Mahkamah berbeda pendapat dalam memutuskan persoalan tersebut, antara mengesahkan kepengurusan Agung dan menanti upaya hukum tuntas.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA