TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengusulkan adanya aturan untuk mencekal kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah. Aturan itu sedang dirumuskan Kementerian dan lembaga terkait.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi untuk menentukan bagaimana langkahnya," ujar Tedjo di Kantor Presiden, Selasa, 17 Maret 2015.
Salah satu upayanya adalah memasukkan nama-nama WNI yang bertolak ke Turki dalam data Imigrasi. Jadi, apabila kembali, mereka bisa diselidiki secara lebih menyeluruh.
Aturan itu juga akan mengatur bagaimana perlakuan pemerintah terhadap para WNI yang diduga terlibat kelompok radikal. "Harus ada landasan hukum yang jelas," ujarnya.
Untuk kasus 16 WNI yang ditahan pemerintah Turki, Tedjo menuturkan mereka menolak dipulangkan karena sudah menjual kekayaannya. Menurut Tedjo, pemerintah masih mendalami alasan mereka berada di Turki.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada kemungkinan pencabutan paspor WNI yang terlibat kelompok militan. Aturan itu, ujar dia, masuk dalam salah satu upaya cekal yang akan dirumuskan bersama.
Pengetatan prosedur WNI pergi ke Turki, kata Laoly, juga akan dilakukan. Mereka akan dimasukkan dalam daftar khusus jika kembali ke Indonesia.
TIKA PRIMANDARI