TEMPO.CO, Jakarta - Presiden memberikan instruksi khusus kepada para pengusaha di bawah naungan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. Menurut Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadahlia, arahan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menstabilkan kembali kondisi rupiah yang sedang melemah.
"Saya pikir ini adalah bentuk affirmative action Presiden untuk memberikan kedaulatan bagi nilai rupiah kita," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 17 Maret 2015.
Menurut Bahlil, arahan presiden ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa seluruh warga negara yang melakukan transaksi pembayaran harus menggunakan mata uang rupiah. "Aturan tersebut sudah jelas, gunakan rupiah dalam bertransaksi, jangan pakai dolar," ujarnya.
Bahlil menuturkan, instruksi khusus ini jika dilaksanakan akan menjadi langkah yang cukup luar biasa untuk memberikan kesempatan bagi rupiah untuk menguat. Lagi pula sebagai warga negara Indonesia, kebijakan penggunaan rupiah dalam bertransaksi semestinya tidak sulit dilaksanakan. "Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan rupiah," ujarnya.
Selain mengatur penggunaan rupiab dalam setiap transaksi, Hipmi mengusulkan agar pemerintah mengatur masa waktu cadangan devisa yang masuk ke dalam negeri. Tujuannya, lalu lintas pertukaran uang tak terlalu cepat.
Saat ini, menurut dia, Indonesia menerapkan rezim bebas devisa. Jadi, perusahaan yang menanamkan investasi di dalam negeri tak diwajibkan menyimpan dananya dalam jangka waktu tertentu. Artinya, sewaktu-waktu arus devisa bisa keluar kapan saja.
"Kalau itu bisa dilakukan, kami bisa rencanakan berapa uang masuk dan berapa uang keluar dari negara ini."
AYU PRIMA SANDI