TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah prihatin dengan merebaknya nikah siri online di masyarakat. Menurut Amidhan, pernikahan siri online tak sesuai dengan syariat Islam.
"Terlebih menggunakan wali dan saksi yang tidak jelas atau bukan dari keluarga," kata Amidhan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Dia pun heran dengan tujuan para penyedia jasa nikah siri online. Sebab, para penyedia jasa nikah siri online seperti menjerumuskan klien mereka ke jalan sesat yang merugikan. Walhasil, MUI meminta para penyedia jasa nikah siri online bertobat.
"Kalau mereka melakukan itu karena mencari uang, ya, sebaiknya mereka cari pekerjaan lain ketimbang menyengsarakan masyarakat," ucapnya.
Amidhan juga mengimbau masyarakat tak mudah tergiur iklan nikah siri online. Dia meminta masyarakat yang hendak menikah menggunakan cara resmi di Kantor Urusan Agama. Sebab, pernikahan siri lebih banyak menimbulkan masalah daripada kebahagiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon atau Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko.
Pemerintah, ujar Lukman, tidak mencatat pernikahan tersebut. "Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
INDRA WIJAYA