Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Jawa Timur Sita Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

image-gnews
Ilustrasi rokok. AP/Pat Wellenbach
Ilustrasi rokok. AP/Pat Wellenbach
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I  menyita 12.475.680 batang rokok ilegal selama Januari-Maret 2015. "Belasan juta batang rokok itu diperoleh dari 14 kali penindakan di bidang cukai. Potensi kerugian negara Rp 3,7 miliar," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Agus Yulianto, Rabu, 1‎8 Maret 2015.

Menurut Agus, hasil penindakan itu berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang telah dibungkus untuk dijual eceran berisi 16 dan 20 batang. Semua merek sigaret kretek itu tidak terdaftar di Bea dan Cukai, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. "Barang bukti yang ikut disita satu kendaraan truk ekspedisi serta beberapa surat jalan," katanya.

Penindakan, kata dia, dilakukan dalam tiga hal, yaitu saat produksi, distribusi, dan pemasaran. Pendistribusian rokok itu, kata Agus, dilakukan melalui jalur darat dengan tujuan Kalimantan dan Sulawesi. Saat berada di jalur pendistribusian itulah Bea-Cukai melakukan penindakan. "Namun, ada pula yang kami sita langsung dari gudangnya," kata Agus.

Modus pelanggaran produsen rokok tersebut, menurut Agus, ialah menggunakan pita cukai bekas; melekati rokok dengan pita cukai palsu; melekati rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bukan haknya; melekati rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai bukan haknya; dan melekati rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. "Sebagian rokok  dikemas dengan karung plastik atau rokok dengan pita cukai palsu dicampur dengan rokok lain yang menggunakan pita cukai asli," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menambahkan, hingga saat ini masih satu produsen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan produsen lainnya masih dalam proses pengusutan. Karena itu, kasus tersebut langsung diserahkan kepada kejaksaan.

Atas perbuatannya, produsen dijerat pasal 54, 55, DAN 56 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2007. Sanksinya berupa denda dua kali nilai cukai sampai maksimal 20 kali ‎nilai cukai. Selain itu, produsen dikenai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan sanksi administrasi berupa minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.


Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.


Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar


Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang


Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2023

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai