TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager PT PLN Pembangkitan Jawa-Bali Bernadus Sudarmanta hari ini, Rabu, 18 Maret 2015. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Bernadus akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Priharsa di kantornya, Rabu, 18 Maret 2015.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf, ajudan Fuad, di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, awal Desember 2014. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf.
Sehari kemudian, KPK mencokok Fuad, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, di kediamannya di Bangkalan. Saat mencokok Fuad, penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar.
Fuad diduga menerima duit "ucapan terima kasih" dari PT Media Karya Sentosa karena membantu perusahaan itu mendapatkan kontrak penyaluran gas dari Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore sejak 2007 atau saat Fuad menjabat Bupati Bangkalan. Karena itu, Fuad kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur.
Pada 29 Desember 2014, KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap politikus Partai Gerindra tersebut. Tuduhan baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
LINDA TRIANITA