TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, ditangkap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung atas kasus penganiayaan. "Sudah dikonfirmasi, Razman ditangkap dan pukul 16.10 WIB masuk ke Penjara Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Rabu, 18 Maret 2015.
Razman adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap keponakannya pada 2006. Dia telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Razman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi dan ditolak melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Razman berkilah amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadapnya.
Tony melanjutkan, Razman ditangkap setengah jam sebelum dijebloskan ke tahanan. Lokasi penangkapan di dekat gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Saat itu Razman tengah bersama sejumlah kerabatnya. Menurut Tony, Razman akan mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. "Razman tak akan bisa berkelit ataupun mencoba meminta remisi," tuturnya.
ISTMAN M.P.