TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, terpidana kasus penganiayaan dan pengacara eks calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sempat laris manis menjadi pengacara sejumlah pejabat negara sebelum dirinya ditahan. Kejaksaan Agung menjebloskan Razman ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk melaksanakan hukuman penjara 3 bulan, Rabu, 18 Maret 2015.
Saat menjadi pengacara Budi Gunawan inilah Razman menjadi populer dan laris manis. Tawaran mengalir deras usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Lucunya, kepala tim praperadilan Frederich Yunadi tidak mengakui keberadaan Razman dalam tim pengacara Budi Gunawan.
Salah satu klien barunya, adalah DPRD DKI Jakarta. Sejumlah anggota DPRD, seperti Lulung Lunggana dari PPP dan Prabowo Soenirman dari Gerindra meminta Razman menjadi pengacara dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saya nggak tahu kenapa saya yang ditunjuk jadi kuasa hukum," kata Razman dalam jumpa pers di DPRD DKI Jakarta, 3 Maret 2015 lalu.
DPRD melihat Ahok sudah keterlaluan dalam mengkritik DPRD terkait anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut Ahok, banyak anggaran siluman di APBD 2015 dan ia menyakini anggaran siluman akibat ulah anggota Dewan. DPRD kemudian melaporkan Ahok ke Bareskrim dan mereka menyatakan bahwa penahanan Razman tak akan mengganggu proses ini.
Selain DPRD, klien baru Razman adalah bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Razman mewakili Sutan dalam gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.
Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal hutang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung pada 2009.