TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan alasannya memutuskan menunda rapat dengan tim anggaran pemerintah. Menurut dia, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI belum memberi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Prasetyo menuturkan dokumen tersebut penting untuk membandingkan antara APBD DKI yang diserahkan Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri dan hasil koreksi kementerian tersebut. Hal ini untuk meyakinkan Banggar bahwa draf yang dikoreksi Kementerian memang yang dikirim oleh Pemprov DKI.
"Kami mau membahas bagaimana. Kami dapat revisi dari Kementerian Dalam Negeri. Kami tak tahu mana yang punya," ucapnya usai rapat, Selasa, 17 Maret 2015.
Menurut Prasetyo, banyak hal yang dipermasalahkan oleh Kementerian dalam surat APBD yang ditembuskan kepada DPRD. Padahal APBD yang ditembuskan tersebut adalah versi Pemprov DKI, bukan DPRD. Adapun rancangan anggaran versi DPRD adalah yang dipermasalahkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama lantaran diduga terdapat proyek siluman senilai Rp 12 triliun.
Melalui perbandingan rancangan anggaran, ucap Prasetyo, Banggar bisa mengetahui letak kesalahan anggaran itu. "Kami mau buka ini supaya masyarakat juga tahu yang sebenarnya seperti apa," ucapnya.
Rapat yang agendanya membahas revisi Rancangan APBD yang telah dikoreksi pada Selasa 17 Maret 2015 sejatinya dijadwalkan pada pukul 10.00, tapi baru dimulai sekitar pukul 10.50. Itu pun hanya berlangsung tak lebih dari delapan menit karena ditunda menjadi Rabu, 18 Maret 2015.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah yang mewakili tim anggaran mengatakan telah menyiapkan dokumen RAPBD untuk anggota Dewan dalam bentuk cetak dan soft copy.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah Heru Budi Hartono mengatakan waktu yang tersisa untuk pembahasan dokumen evaluasi RAPBD DKI tinggal dua hari lagi. Sebab, Jumat, 20 Maret 2015, adalah batas waktu penyerahan penyempurnaan hasil pembahasan evaluasi dokumen RAPBD DKI ke Kementerian.
NUR ALFIYAH | AISHA SHAIDRA