TEMPO.CO, Jakarta: Koordinator Indonesian Corruption Watch Ade Irawan mengatakan polisi perlu memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan permainan anggaran pada pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014. Alat catu daya listrik sementara itu diadakan di berbagai sekolah di Jakarta pada tahun anggaran 2014.
Ade mengatakan tak cukup hanya memeriksa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebab mereka hanya berperan dalam implementasi penyelewengan anggaran.
Ade menjelaskan ada kemungkinan jika anggota SKPD mendapatkan perintah dari legislator untuk menyelewengkan anggaran. "Polisi harus mengungkap siapa yang memaksa atau memerintahkan SKPD," kata Ade melalui pesan elektronik kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Ade menuturkan keterangan dari anggota Dewan bisa mengungkap jelas sengkarut pengadaan UPS tersebut. Dia berharap polisi tak hanya meminta keterangan dari birokrat saja. Kasus korupsi, kata Ade, biasanya dilakukan dengan sistematis. "Korupsi biasanya dimulai dengan perencanaan," ucapnya.
Hingga Selasa, 17 Maret 2015, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa 71 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari 82 saksi yang dipanggil pemeriksaan, sebanyak 71 saksi telah hadir memenuhi panggilan. "Empat saksi tidak hadir karena sakit dan 7 saksi tanpa keterangan," ujar Martinus.
Setidaknya ada sebanyak 130 saksi dari pihak pemerintah, perusahaan pemenang lelang, dan sekolah yang akan diperiksa secara bertahap. Namun, belum ada anggota DPRD DKI yang dijadwalkan untuk diperiksa atau termasuk dalam 130 saksi tersebut. "Belum ada, tapi siapa pun yang terlibat dalam pengadaan UPS ini, akan kami lakukan pemeriksaan," kata Martinus.
Rencananya penyidik akan menetapkan tersangka kasus korupsi UPS pada pekan ini. Namun, belum juga ada tersangka hingga Selasa, 17 Maret 2015. "Kami belum menetapkan tersangka, karena masih memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Adji Indra kepada Tempo, Selasa.
Adji menjelaskan, alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah cukup. "Terlalu dini untuk menetapkan tersangka, karena masih banyak saksi yang harus diperiksa," ujarnya.
Adji berujar, polisi akan menetapkan status tersangka, jika alat bukti sudah maksimal. "Alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tapi kami ingin buktinya semaksimal mungkin," kata Adji.
GANGSAR PARIKESIT | AFRILIA SURYANIS