TEMPO.CO, Tangerang - Tarif parkir kendaraan roda empat di Bandara Soekarno-Hatta dinilai terlalu mahal. Penilaian ini disampaikan Sumber Rajasa, warga Kota Tangerang. Dia pernah dikenai biaya parkir sebesar Rp 300 ribu. "Itu kan sudah separuh harga tiket pesawat," kata Rajasa, Rabu, 18 Maret 2015.
Rajasa mengatakan, pada Rabu, 11 Maret 2015, dia terbang ke Medan untuk suatu keperluan. Dia memarkir mobil mulai pukul 09.00. Keesokan harinya dia kembali dan keluar dari area parkir pada pukul 24.00. Pada saat itulah dia dikenai tagihan sebesar Rp 300 ribu.
Menurut Rajasa, tarif yang mahal itu tidak dibarengi dengan ketersediaan fasilitas parkir yang nyaman bagi pemilik kendaraan. Misalnya kanopi untuk melindungi mobil dari hujan dan terik matahari. "Mobil kami kepanasan dan kehujanan. Kalau ada barang hilang, apakah pengelola mau bertanggung jawab?" kata Rajasa.
Manajer Humas PT Angkasa Pura 2 Achmad Syahrir mengatakan ada dua jenis tarif parkir yang diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatt, yaitu parkir umum atau reguler dan parkir inap. "Mungkin mereka (warga pemrotes) memakai parkir reguler untuk inap," kata Syahrir.
Jika pengguna jasa parkir mengikuti aturan, tarif parkir yang dikenakan bisa lebih murah. "Bisa separuh tarif parkir umum, dan itu pun salah jika menginapkan kendaraan di tempat parkir umum," kata Syahrir.
Dalam ketentuan parkir umum, kata Syahrir, sesuai dengan survei yang dilakukan pihaknya, kapasitas endap tempat parkir hanya berlaku empat jam. Pada satu jam pertama, tarif yang dikenakan sebesar Rp 4.000. Pada jam kedua sampai keempat, pengunjung akan membayar tarif Rp 3.000 per jam. Jika parkir lebih dari empat jam, pengguna kendaraan akan dikenai tarif progresif sebesar Rp 8.000.
Adapun dalam ketentuan parkir inap, PT Angkasa Pura II menerapkan tarif Rp 20 ribu untuk empat jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Achmad mengimbau masyarakat memilih parkir inap jika hendak berlama-lama pergi. "Selain ada kanopi, lebih murah dibanding tarif parkir reguler," kata Syahrir.
AYU CIPTA