TEMPO.CO, Ciamis - Paspor keluarga Daeng Stanzah dan keluarganya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Jawa Barat. Stanzah mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor ini. "Iya, permohonannya di Imigrasi Tasikmalaya. Yang mengeluarkan izin (kantor) Imigrasi Tasik," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Arief Hanafi, saat dihubungi Rabu 18 Maret 2015.
Pemohon paspor, kata Arief, terdiri dari empat orang yang merupakan satu keluarga. "Keluarga Daeng Stanzah," ujarnya.
Menurut Arief, Stanzah dan keluarganya membuat paspor pada September 2014. Ihwal kegiatan Stanzah di luar negeri, Arief mengatakan, pihak imigrasi tidak mengetahuinya. Kantor Imigrasi, tidak memantau aktifitas warga Indonesia di luar negeri.
Ditanya soal satu WNI lainnya asal Ciamis, Muhammad Irsan Rais, Arief menegaskan pihaknya tidak mengetahuinya. Nama Irsan, kata dia, tidak ada dalam data Kantor Imigrasi Tasikmalaya. "Nggak ada data itu (Irsan)," jelasnya.
Ihwal hubungan keluarga Stanzah dengan Irsan belum ada titik terang. Komandan Kodim 0613 Ciamis, Letnan Kolonen Ruddy Jan Pribadi mengatakan pihaknya belum mendapatkan bukti keterkaitan antara keluarga Stanzah dengan Irsan. "Kami belum dapatkan bukti (keterkaitan Stanzah dengan Irsan)," kata Ruddy.
Daeng Stanzah dan istrinya, Ifah Syarifah bersama dua anak mereka termasuk 16 WNI yang ditangkap pemerintah Turki. Mereka diduga hendak bergabung dengan gerakan militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Selain mereka, satu lainnya adalah Irsan yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat.
CANDRA NUGRAHA