TEMPO.CO, Jakarta - Ngatmanu, pria 73 tahun, harus mendekam di sel tahanan karena diduga mencuri kedelai 2 kilogram. Ngatmanu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang, Rabu, 18 Maret 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo dari Miswah, istri Ngatmanu, yang melaporkan kasus pencurian kedelai adalah tetangganya sendiri bernama Hariyanto, pemilik industri tahu yang lokasinya persis di depan rumah kakek Ngatmanu. "Karena nyuri kedelai. Beratnya enggak nyampai 1 kilogram," kata Miswah kepada wartawan di rumahnya. Dia mengatakan kedelai itu rencananya dimasak.
"Diteriaki maling-maling sama tetangga," kata Miswah. Hariyanto, si pelapor kasus pencurian dengan tersangka Ngatmanu, belum bisa dikonfirmasi ihwal laporan ke polisi itu.
Namun, dalam surat yang ditulisnya dan ditujukan untuk Kepala Kepolisian Sektor Sukodono, Hariyanto mengaku sebagai korban. Surat keterangan informasi serta testimoni itu diketik pada 17 November 2014.
Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Kapolres Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, kepala desa, ketua RT, dan ketua RW. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Hariyanto, si pelapor.
Dalam suratnya, Hariyanto mengaku sangat menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum di wilayah Polsek Sukodono terkait dengan penetapan tersangka Ngatmanu. "Karena itu, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, apabila berkas acara pemeriksaan sudah selesai, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang," ujar Hariyanto dalam suratnya.
Desakan Hariyanto itu dilakukan dengan beberapa alasan, di antaranya kejadiannya sudah lama, tidak ada kata sepakat berdamai, tersangka masih bebas berkeliaran, serta beberapa alasan lainnya.
DAVID PRIYASIDHARTA