TEMPO.CO, Situbondo - Dua hari sudah penahanan nenek Asyani, 63 tahun, ditangguhkan dari rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Terdakwa pencurian kayu jati itu kini lebih banyak menghabiskan waktunya di atas tempat tidur. Tubuhnya masih kelelahan, setelah tiga bulan mendekam di tahanan dan empat kali menghadapi persidangan.
Di rumah 4 x 4 meter inilah di Desa Jatibanteng, Situbondo, Asyani tinggal. Rumah Asyani hanya terpaut 1,5 jam dari hutan jati milik Perhutani. Di hutan inilah Asyani dituduh menebang dua pohon jati dengan lingkar satu meter.
Rumah Asyani sangat sederhana, bantuan Pemerintah Situbondo yang ditempati Asyani sejak 2011. Dinding dan atapnya hanya terbuat dari asbes. Hanya ada tiga ruangan dalam rumah ini yakni ruang tamu, kamar, dan dapur.
Asyani tidur di dipan yang sudah reyot. Di dipan inilah Asyani bekerja sebagai tukang pijat bayi. Namun sejak dia ditahan pada 15 Desember, ibu empat anak ini tidak lagi punya penghasilan.
“Saya ingin bebas, kalau sidang terus, saya sudah tidak punya uang. Kalau cuma diberi jaminan penangguhan penahanan begini, saya tetap kepikiran,” ujar Asyani.
Barang mewah di rumah Asyani, hanya sebuah dipan reyot dan lemari kayu yang telah lapuk. Perlengkapan dapurnya adalah bantuan dari perangkat desa setempat. Anak bungsu Asyani, Mistianah, bercerita, sebelumnya, dia sudah menjual seluruh isi rumah mulai piring, gelas hingga selimut untuk biaya menjenguk sang ibu.
Maklum, keempat anak Asyani hanya menjadi buruh tani, dengan penghasilan Rp 25 ribu–50 ribu sehari. Padahal sekali menjenguk, mereka membutuhkan ongkos paling sedikit Rp 100 ribu.
Hari ini, Kamis, 19 Maret 2015, Asyani kembali menjalani persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo tetap melanjutkan perkaranya.
Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di kawasan hutan di dekat rumahnya. Dia didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asyani diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun, Asyani mengklaim tidak mencuri. Menurut dia, kayu-kayu itu sudah dia simpan sejak lama, peninggalan dari suaminya yang telah meninggal. Asyani menyatakan, sang suami menebang pohonnya sendiri sebelum lahan dijual.
IKA NINGTYAS